{ " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah klaim asuransi mati harus bagi turut hukum waris ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 14 october 2015 17 : 21  " , "  7 . 108 views  n " , " n " , " n " , " n " , " bagi harta waris bukan semata - mata bagi - bagi harta milik almarhum begitu saja begitu almarhum wafat . harta itu perlu pasti status lebih dahulu . tidak semua harta yang kilas lihat milik almarhum , bisa pasti milik almarhum dan langsung bagi . boleh jadi harta itu bukan milik almarhum , tetapi milik orang lain . r n " , " salah satu syarat dari harta yang bagi waris adalah masalah status milik , bahwa harta itu adalah harta milik almarhum dengan status " , " atau milik yang sempurna sejak almarhum masih hidup . sedang harta yang bukan milik almarhum , tentu tidak perlu bagi waris . " , " lalu bagaimana dengan uang klaim asuransi ? bukankah asal muasal harta itu tetap milik almarhum ? dan bukankah ketika almarhum daftar diri ikut dalam program asuransi mati ( " , " ) , niat agar bisa terima nanti oleh para ahli waris ? bukankah almarhum bayar premi atau tidak bayar premi oleh institusi tempat kerja ? " , " masalah ini perlu cermat cara rinci dan detail serta hati - hati . memang benar harta itu olah - olah milik almarhum , tidak niat di hati almarhum ingin agar nanti kalau wafat , ada uang asuransi yang bisa nikmat oleh ahli waris . " , " tetapi ada beberapa hal yang perlu tahu lebih dahulu , jangan kita main pukul rata . beberapa hal itu antara lain adalah : " , " ketika almarhum bayar uang premi atau bayar oleh tempat kerja , maka status uang itu sudah bukan lagi milik almarhum cara sempurna . bukti almarhum tidak bisa cair premi itu kapan dia mau . uang premi yang telah setor status sudah bukan lagi milik almarhum . arti uang itu tidak ada dan kalau tidak ada maka tidak bisa bagi waris . " , " ini beda dengan apabila almarhum tabung , baik di rumah atau tabung di bank . uang tabung itu tidak bayar kepada pihak lain . uang tabung itu cuma titip saja . milik tetap almarhum dan dia sama sekali tidak hilang hak milik detik pun . " , " bukti kapan saja almarhum mau ambil uang itu , bisa guna enak . apalagi misal almarhum punya kartu atm / debit atau sms banking , maka kapan dan mana saja uang tabung itu bisa bayar . " , " beda dengan uang premi yang sudah bayar , maka almarhum tidak bisa guna untuk apa . soal almarhum bukan milik uang itu . " , " uang klaim asuransi dari usaha asuransi benar tidak akan milik oleh almarhum . waktu almarhum hidup , dia tidak pernah jadi milik , bagaimana telah wafat dia pun juga bukan milik . " , " sebab uang itu tidak pernah bisa cair kecuali telah almarhum pindah ke alam baka alias tinggal . dan orang tinggal tidak punya hak untuk milik harta . dan orang yang milik harta tidak bisa waris harta kepada orang lain . " , " satu hal lagi yang juga penting untuk catat bahwa uang premi yang tiap bulan setor itu tidak nyata pernah sama jumlah dengan uang klaim asuransi oleh serta . " , " dalam sistem asuransi , usaha asuransi dan serta selalu pikir lawan . usaha selalu pikir bagaimana mereka terus terima uang premi cara rutin dari serta dan bisa mungkin bagaimana usaha agar tidak perlu bayar klaim asuransi . atau tidak tidak terlalu banyak jumlah . " , " balik , dalam benak serta asuransi yang pikir adalah bagaimana dengan premi yang sedikit bisa dapat klaim yang kali - kali lipat lebih besar . tidak kesan itu yang selalu tanam oleh para sales asuransi ketika rayu - rayu pada calon serta . " , " dan dalam nyata , selalu ada selisih nilai harta antara uang premi yang setor dengan uang klaim asuransi yang terima . dan semua ini jadi bukti tak bantah bahwa uang premi bukan uang klaim asuransi . arti , uang klaim asuransi itu memang bukan uang milik serta . " , " dengan beberapa argumen di atas , maka sudah jelas bahwa uang klaim yang bayar usaha asuransi kepada keluarga almarhum sama sekali bukan uang milik almarhum ketika masih hidup . maka status bukan harta waris . dan oleh karena itu tidak perlu bagi waris . " , " lalu siapa yang hak atas uang klaim asuransi itu ? " , " tentu saja yang hak adalah anggota keluarga yang nama memang cantum di dalam surat - surat legal . misal di surat itu tulis bahwa bila almarhum wafat , maka yang hak untuk terima uang klaim itu adalah istri dan anak - anak . arti hanya mereka saja yang hak , yang lain tidak hak . " , " adapun saudara dan saudari almarhum , meski pun masuk ke dalam daftar ahli waris dan tidak hijab , namun mereka tidak perlu beri uang klaim asuransi itu . sebab karena harta itu memang bukan harta almarhum . asal memang harta almarhum , tetapi begitu bayar bagai premi , maka status sudah ubah jadi milik usaha asuransi . " , " moga jelas ini bisa paham cara mudah dan sederhana . "
